myanmar
Biksu Anti-Muslim di Myanmar Dinyatakan Buron
Wirathu, digambarkan oleh majalah Times sebagai 'Face of Buddhist Terror', gagal muncul di pengadilan pada hari Selasa.
GARDA NASIONAL, JAKARTA - Pengadilan Myanmar pada hari Selasa menyatakan seorang biksu radikal anti-Muslim "buron" setelah polisi gagal menangkapnya di bawah tuduhan penghasutan.
Seorang hakim di Pengadilan Distrik Barat Yangon mengeluarkan surat perintah penangkapan baru untuk Wirathu, yang digambarkan oleh majalah Time sebagai "Face of Buddhist Terror" untuk sentimen anti-Muslim, setelah ia gagal muncul di pengadilan pada hari Selasa, kata Kolonel Myo Thu dari markas polisi di Nay Pyi Taw.
"Ini berarti bahwa pengadilan menggolongkannya sebagai buron, dan siapa pun - tidak terbatas pada polisi - dapat menangkapnya," katanya kepada Anadolu Agency melalui telepon pada hari Selasa.
Surat perintah itu menyatakan bahwa polisi harus membawa Wirathu ke negara itu sebelum 11 Juni.
Surat perintah tersebut dikeluarkan oleh seorang hakim karena upaya untuk menghasut ketidakpuasan terhadap pemerintah Myanmar, kata Myo Thu, menambahkan bahwa dakwaan tersebut membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup, denda atau keduanya.
Wirathu mengatakan kepada media setempat bahwa dia akan menghadapi dakwaan itu, tetapi kemudian berubah pikiran dan terus bersembunyi. Dia sekarang bersama kelompok pemberontak bersenjata di negara bagian Kayin yang berbatasan dengan Thailand, menurut laporan oleh layanan Radio Free Asia Burma, Selasa.
Wirathu telah mengambil peran utama dalam menyebarkan sentimen anti-Muslim di antara mayoritas Buddha di negara itu sejak kekerasan komunal pecah di Negara Bagian Rakhine pada pertengahan 2012.
Sumber: Anadolu Agency
biksu anti muslim myanmar rohingya

