TNI AL
Dua Kapal Ikan Vietnam Diamankan KRI Wiratno-379
KRI Wiratno berhasil menangkap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna.
GARDA NASIONAL, JAKARTA — Kapal Perang RI (KRI) Wiratno-379 berhasil menangkap sebanyak dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Laut Natuna.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Komando Armada (Koarmada) I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho menjelaskan, kronologis penangkapan KIA tersebut berawal pada Jumat (12/10/2018), saat KRI Wiratno-379 melaksanakan patroli disekitar perairan Natuna dan mendapat kontak kapal yang sedang melintas di Perairan Landas Kontinen Indonesia.
"Dengan sigap dan segera, KRI Wiratno-379 melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) terhadap kapal tersebut," jelasnya di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Sesaat kapal ikan tersebut berhenti, tambahnya, dilanjutkan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan dengan menerjunkan Tim Pemeriksa keatas kapal. Sehingga diperoleh data kapal yaitu jenis KIA berbendera Vietnam dengan nama Kapal KG 94059 TS (Cang Men Heng), Tonage 109 GT, Muatan Ikan Campuran ± 1 Ton, dengan Nakhoda Van Thanh Lu (Vietnam), ABK 19 orang (WNA Vietnam).
"Kapal yang satu, Kapal KG 95315 TS (Nguyen Toan Trung), Tonage 110 GT, Muatan Ikan Campuran ± 1 Ton, dengan Nakhoda Van Thanh Lu dan ABK 19 orang berkewarganegaraan Vietnam)," rincinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kedua KIA Vietnam diduga melakukan pelanggaran, karena menangkap ikan di Landas Kontinen Indonesia secara ilegal (Illegal Fishing) tanpa dilengkapi dengan izin resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 92 Jo 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIUP) dan pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (SIPI).
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Wiratno-379 Letkol Laut (P) Indra Dharma memutuskan membawa kedua Kapal Ikan Asing itu dengan dikawal ke Pangkalan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
kri wiratno

