indonesia
Mewaspadai Kerentanan NKRI
Indonesia belum termasuk ke dalam negara gagal, namun posisi Indonesia belumlah aman karena masuk ke dalam kategori rentan.
GARDA NASIONAL, JAKARTA - Indonesia belum termasuk ke dalam negara gagal, namun posisi Indonesia belumlah aman karena masuk ke dalam kategori rentan. Hal ini terungkap dalam Fragile State Index (Indeks Negara Rentan) 2015 yang menempatkan Indonesia ke dalam posisi tengah, yaitu peringkat 88 dari 178 negara yang diindeks.
Dalam beberapa dekade pasca reformasi Indonesia memang telah berbenah, namun hal itu belum dapat membuat Indonesia masuk ke dalam jajaran negara yang solid (kokoh). Hal ini disebabkan karena struktur negara Indonesia masih lekat dengan institusi politik dan ekonomi ekstraktif (Kompas, 5 Maret 2016).
Menurut Acemonglu dan Robinson, institusi politik inklusif akan menghasilkan negara sejahtera, sedangkan institusi politik ekstraktif akan mengantar sebuah negara menuju kegagalan.
Hal ini disebabkan karena institusi politik ekstraktif cenderung memusatkan kekuasaan di tangan elit yang kemudian mendesain institusi ekonomi ekstraktif untuk menarik sumber daya negara dan sumber daya masyarakat ke dalam lingkaran pundi-pundi uang golongan elit.
Akibatnya, kesejahteraan tidak tersebar secara merata atau hanya beredar di kalangan elit atau golongan tertentu. Inilah yang menyebabkan ketimpangan kesejahteraan yang berpotensi memicu pemberontakan dan pada akhirnya bermuara kepada kegagalan sebuah negara.
Indonesia tampaknya masih belum dapat mentransformasikan institusi ekstraktif yang dipasang VOC (serikat perusahaan dagang Hindia Timur) yang kemudian dipelihara hingga pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun.
Institusi ekstraktif tersebut dapat ditandai oleh suburnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang berkembang selama masa tersebut.
Semenjak berlakunya era reformasi, Indonesia memang telah berusaha memperbaiki struktur institusi ekstraktif, tetapi belum sampai kepada memutus rantai institusi ekstraktif tersebut. Hal ini ditandai oleh maraknya kasus korupsi yang terungkap justru setelah hampir selama 18 tahun reformasi berjalan.
Tidak mudah memang meruntuhkan struktur institusi ekstraktif yang telah dibangun semenjak penjajahan menikam jantung nusantara. Namun, apabila masalah ini dapat menjadi kesadaran bersama kita dapat berharap institusi tersebut dapat ditransformasikan menjadi institusi yang lebih bersifat inklusif.
Ciri institusi inklusif tersebut dapat ditandai oleh adanya kemudahan semua lapisan masyarakat dalam mengakses sumber daya negara di semua bidang terutama pendidikan. Jika institusi yang bersifat inklusif ini dapat dibangun, kita dapat berharap kesejahteraan yang lebih merata dapat terwujud.
Muaranya adalah bangunan negara yang lebih kokoh dan kita tidak perlu mendengar adanya ketidakpuasan dan pemberontakan seperti masalah OPM (Organisasi Papua Merdeka) yang masih belum dapat diselesaikan hingga saat ini.
(pdlabs)

