diplomasi
Momentum Perkuat Diplomasi RI
Pemulangan kedua terpidana tersebut merupakan sinyal positif yang menunjukkan adanya itikad baik dan sikap kooperatif kedua negara dalam mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia.
GARDA NASIONAL, JAKARTA - Keberhasilan aparat Kejaksaan dan Badan Intelijen Negara dalam memulangkan Samadikun Hartono dan Hartawan Aluwi patut diapresiasi semua pihak. Namun, keberhasilan ini harus dapat dijadikan cambuk untuk lebih memperkuat diplomasi Indonesia di dunia internasional dalam hal pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Hal ini cukup beralasan karena setidaknya ada sekitar 28 buron dari berbagai kasus korupsi yang belum dipulangkan ke tanah air.
Samadikun Hartono merupakan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang divonis empat tahun penjara namun kabur ke China sebelum sempat dieksekusi. Sedangkan Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus Bank Century dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 10 milyar subsider enam bulan penjara yang kabur ke Singapura. Pemulangan kedua terpidana tersebut merupakan sinyal positif yang menunjukkan adanya itikad baik dan sikap kooperatif kedua negara dalam mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia.
Pemerintah Cina memang sedang gencar dalam melakukan pemberantasan korupsi sehingga berdampak positif terhadap Indonesia. Selain itu pemerintah memang telah menjalin hubungan kerjasama yang erat di bidang lain terutama bidang ekonomi dan investasi. Inilah yang memuluskan langkah aparat dalam memulangkan Samadikun Hartono. Sedangkan keberhasilan pemulangan Hartawan Aluwi didukung oleh kebijakan otoritas Singapura yang tidak memperpanjang izin tinggal permanen yang dimiliki olehnya.
Keberhasilan pemulangan Samadikun Hartono dan Hartawan Aluwi patut dijadikan momentum memperkuat diplomasi Indonesia untuk meningkatkan kerjasama terutama dalam hal perjanjian ekstradisi. Selama ini, ketiadaan perjanjian ekstradisi dengan Singapura telah menyulitkan pemulangan sejumlah buron yang diduga tinggal di Singapura. Perjanjian ekstradisi dengan Singapura sebelumnya telah disusun dan siap ditandatangani, namun kandas karena perjanjian itu disertai dengan persyaratan penyediaan lahan latihan perang untuk Singapura.
(pdlabs)

