TNI AL
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 'Baby Lobster', Harganya 'Fantastis'
Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyeludupan baby lobster seharga Rp1,5 miliar.
GARDA NASIONAL, JAKARTA – Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak lima box berisikan Baby Lobster, yang ditemukan di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, dengan harga sekitar Rp1,5 miliar.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada I, Letkol Laut (P) Agung Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster berawal informasi yang diterima Lanal Dumai pada Jumat (19/10/2018). Di mana dua unit mobil membawa baby lobster dari Jambi menuju Sungai Luar dan Sungai Piring, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Pelaku akan memuat boks berisi baby lobster ke speedboat dan akan diseludupkan ke Singapura. Sehingga, kita bentuk tim untuk melakukan penangkapan," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Ia menambahkan, pihaknya langsung membagi dua tim yakni tim laut dan tim darat. Tim darat melakukan penyekatan di pertigaan Jembatan Getek dan tim laut melakukan penyekatan di Kuala Simpang Sungai Luar dan Sungai Piring.
"Pada hari Sabtu sekitar pukul 05.30 WIB, tim darat melihat dua mobil dengan ciri-ciri yang dicurigai sebelumnya, melintas di Jembatan Getek. Lalu tim darat meminta tim laut untuk siaga," jelasnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.30 WIB, lanjut dia, tim darat melihat kedua mobil yang dicurigai berbalik arah. Saat diberhentikan, petugas tidak menemukan barang bukti.
Tim darat memberitahukan agar tim laut melakukan penyisiran ke arah Sungai Piring. Tak lama setelah itu, tim laut yang menggunakan speed boat 1000 PK berhasil menemukan lima buah kota ice box di atas dermaga rakyat Sungai Piring. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan baby lobster.
Tim laut membawa barang bukti ke Posal Tembilahan. Sementara tim laut masih melakukan penyisiran di laut untuk mencari penerima baby lobster tersebut.
"Saat patroli, tim laut melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Piring, sehingga dilakukan pengejaran. Namun, tim kehilangan jejak dan diputuskan untuk kembali ke safe house (rumah aman)," terangnya.
Menurut Agung, modus pelaku penyelundup baby lobster dengan cara membuat barang bukti di titik-titik atau lokasi yang berbeda. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas.
"Baby lobster kita bawa ke Karantina Tembilahan. Setelah dihitung, berjumlah 10 ribu ekor baby lobster. Jika ditotalkan, penyelundupan baby lobster ini dapat merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar," tutupnya.
baby lobster

