Kamis, 2 April 2026

Nasional


Tanjungbalai Menjadi Salah Satu Embrio Radikalisme

Setelah penangkapan dua terduga terorisme di Tanjungbalai, ternyata pergerakan itu telah dipantau oleh polisi sejak beberapa tahun lalu.

Irfan Mualim 2018-10-22
radikalisme dan terorisme

Ilustrasi

GARDA NASIONAL, TANJUNGBALAI – Beberapa waktu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membekuk dua terduga terorisme di Gang Jumpul, Kelurahan Kapias Pulau, Kecamatan Teluknibung, Kota Tanjungbalai. Keduanya masing-masing AN dan RI terpaksa ditembak mati oleh petugas, karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan, Senin (22/10/2018).



"Iyalah. Kurang tidurlah. Ya, pastilah. Ini demi keamanan kok," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai di Tanjungbalai.



Menurut Irfan, pergerakan radikalisme di Tanjungbalai sudah termonitor oleh kepolisian sejak 2016. Karena itu, menyebut daerah tersebut adalah salah satu embrio dari paham negatif itu.



"Bukan hanya Polres Tanjungbalai, tapi Densus dan Polda Sumut juga. Kelompok yang diamankan pada Mei 2018 lalu sudah diketahui. Tanjungbalai memang salah satu embrio," jelasnya.



Sementara Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial menghimbau warga lebih peka dan aktif melihat kondisi lingkungan sekitar tempat tinggal mereka. Olehnya itu, jika warga melihat kegiatan mencurugkan di sekitar lokasi tempat tinggal, segera melapor ke kepala lingkungan.



"Masyarakat tetap hati-hati dan waspada terhadap ancaman terorisme dan tindakan radikalisme," katanya.



Juga mengimbau kepala lingkungan, lurah dan camat untuk mengecek, mengawasi dan mendata warga, terlebih pendatang baru. Jika menemukan ada kegiatan yang mencurigakan segera melapor dan berkoordinasi dengan pihak berwenang baik kepolisian atau TNI.



Syahrial berharap, Polri didukung penuh seluruh elemen pemerintahan terkait, melakukan operasi penegakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok teroris.



"Kita meminta agar Polri, dengan dukungan penuh seluruh elemen pemerintahan terkait, melakukan operasi penegakan hukum yang keras terhadap kelompok-kelompok teroris, dan terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok teroris di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kota Tanjungbalai," terangnya.



Untuk itu, ia mengajak semua pihak terkait mulai dari kepala lingkungan, lurah, camat, forkopimda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, para ulama untuk bersama-sama menolak paham radikalisme dan tindakan terorisme di Kota Tanjungbalai.



Berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua terduga teroris merupakan jaringan JAD. Karena itu, AN dan RI diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 15 jo Pasal 9 atau Pasal 13 a UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.



Leave a Comment




berita dunia islam terbaru