Kamis, 2 April 2026

Nasional


Diduga Langgar HAM, DPR Didesak Bentuk Pengawasan Terorisme

Tim Pengacara Muslim (TPM) mendesak DPR membentuk tim pengawasan penanganan terorisme, karena menduga banyak pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat.

Irfan Mualim 2018-10-25
pengawasan terorisme

Ilustrasi

Garda Nasional, Jakarta - Beberapa keluarga terduga pelaku dan narapidana kasus terorisme meminta advokasi Tim Pengacara Muslim (TPM), agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera membentuk tim pengawasan penanganan terorisme, menyusul terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat, Kamis (25/10/2018).



Saat beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Senin (22/10/2018) lalu, TPM mendorong pembentukan tim pengawas kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana terorisme.



Anggota TPM, Achmad Michdan mengatakan, pihaknya meminta agar ada pengawasan dalam penangkapan para pelaku terorisme tersebut. Pasalnya, ada banyak kejadian dan kejanggalan yang dinilai melanggar SOP dalam penanganan kasus terorisme.



“Kami datang kemari meminta supaya ada pengawasan yang mengarah pada penegakan hukum yang benar dan berkeadilan,” ujarnya di Jakarta.



Menurutnya, dari catatan yang ada sejumlah dugaan pelanggaran HAM dalam penindakan terorisme setelah diterbitkannya undang-undang baru. Sementara, Undang-undang Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan 15 Mei 2018 juga mengamanatkan pembentukan tim pengawas.



“Setidak-tidaknya (ada) lembaga pengawasan terhadap institusi yang punya peran luar biasa. Sehingga ketika hak-hak napi dan tersangka itu diabaikan, harus ada pengawasannya,” jelasnya.



Ia menjelaskan, pascakerusuhan di Mako Brimob yang melibatkan narapidana terorisme dan bom di Surabaya, sebagian tahanan langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Kemudian, ketika para narapidana itu dikirim ke Lapas Gunung Sindur, Bogor banyak sekali diantara mereka yang menderita sakit agak serius.



“Para napiter mengalami kelumpuhan, jalannya terseok-seok, sulit. Bahkan tidak bisa bangun,” katanya.



Meski memegang data-data kejanggalan, TPM menyadari kewenangan sepenuhnya berada di institusi lembaga pemasyarakatan. Karena itu berharap, dengan adanya audiensi tersebut DPR bisa turut memperhatikan hak-hak terpidana maupun tersangka kasus terorisme. Juga menekankan perlunya perhatian dalam hal kesehatan bagi para napi dan tersangka.



Dugaan pelanggaran lain terlihat dari sulitnya para napi dan tersangka terorisme dalam mendapatkan hak berupa makanan maupun obat-obatan yang dikirim keluarga mereka.



“Pelayanan untuk makan, mereka tidak mendapatkan suatu yang baik,” imbuhnya.



Informasi yang diperoleh TPM menyebutkan makanan yang diterima para napi dan tersangka terorisme selain jumlahnya sedikit, juga kualitasnya tidak baik. Bahkan sebagian di antara mereka ada mengeluhkan hanya mendapat makanan sisa. Olehnya itu, telah mengadukan hal tersebut kepada penanggung jawab Lapas, namun pada praktiknya sampai saat ini belum ada perubahan berarti.



“Sampai sekarang tidak ada realisasinya, dan keluhan-keluhan penyakit itu mungkin antara lain karena tidak didukung oleh gizi dan makanan,” tegasnya.



Leave a Comment




berita dunia islam terbaru